Latar Belakang
Latar belakang dari diterapkannya Prosedur Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan
Kerja ( K3 ) adalah dari standarisasi yang telah diterapkan di dunia kerja
internasional.
Semakin berkembangnya dunia industri di dunia, telah mendorong para pekerja
untuk bekerja lebih giat sesuai dengan kebutuhan pasar. Namun hal itu tidak
jarang menyebabkan pekerja menjadi cidera. Cidera yang terjadi di lapangan
sangat beragam, dari cidera otot sampai yang menghasilkan korban jiwa. Dengan
terganggunya perkembangan manusia sebagai salah satu modal utama pembangunan,
maka negara-negara berkembang pada saat itu mulai peduli tentang kesehatan,
keselamatan dan keamanan pekerja di negaranya tersebut.
Prosedur kesehatan, keselamatan dan keamanan kerja berawal dari OSH ( Occupational Safety and Health ) yaitu:
sebuah ilmu disiplin yang peduli dan melindungi keselamatan, kesehatan dan
kesejahteraan orang yang bekerja di tempat kerja.
Sejak tahun 1950 ILO ( International
Labour Organization ) dan WHO ( World
Health Organization ) telah menetapkan definisi umum dari kesehatan kerja,
yaitu: Kesehatan kerja harus mencapai peningkatan dan perawatan paling tinggi
di bidang fisik, sosial sebagai seorang pekerja di bidang pekerjaan apapun;
pencegahan bagi setiap pekerja atas pengurangan kesehatan karena kondisi kerja
mereka, perlindungan bagi pekerja untuk mengurangi faktor-faktor yang dapat
merugikan kesehatan mereka; penempatan dan perawatan bagi pekerja di lingkungan
kerja sesuai dengan kemapuan fisik dan psikologi dari pekerja dan meringkas
adaptasi dari setiap pekerja ke pekerjaannya masing-masing.
Tujuan awal dari pendirian standard keselamatan dan kesehatan di tempat
kerja antara lain:
·
Moral – Seorang pekerja seharusnya tidak mempunyai resiko
terluka pada saat kerja atau yang berhubungan dengan lingkungan kerja.
·
Ekonomi – Dengan mengurangi biaya yang harus dibayar jika
terjadi kecelakaan di tempat kerja; seperti gaji, denda, kompensasi kerusakan,
waktu investigasi, kurang produksi, kehilangan semangat dari pekerja, pembeli
atau pihak lainnya.
·
Legal – Mendorong hukum agar menerapkan peraturan resmi
agar dapat dipatuhi oleh banyak pihak.
Beberapa resiko yang biasa dimiliki oleh pekerja:
·
Resiko fisik ( terpeleset dan tersandung, jatuh dari
ketinggian, transportasi tempat kerja, mesin yang berbahaya, listrik,
kebisingan, getaran, radiasi ion ).
·
Resiko kimia ( cairan pelarut, metal berat )
·
Resiko psikologi ( stress, kekerasan, pemerasan )
·
Resiko lingkungan ( temperatur, kelembapan, cahaya )
·
Resiko cidera otot ( lingkungan kerja yang tidak
ergonamis )
·
Dll
Setelah adanya OSH disusunlah Occupational Safety and Health
Act yang ditandatangani oleh President Richard M. Nixon pada tanggal 29
Desembar 1970. Undang-undang ini menjadi pencetuas berdirinya badan NIOSH ( National Institute for Occupational Safety
and Health ) dan OSHA ( Occupational
Safety and Health Administration ).
Act ini
dalah diketemukan di United States Code di judul ke 29 pada bab 15. OSHA
ini secara garis besari diciptakan untuk melindungi keamanan pekerja
dan tempat kerjanya. Tujuan utamanya adalah
untuk menjamin bahwa pekerja mengerjakan tugasnya dengan lingkungan yang bebas
bahaya bagi kesehatan dan keselamatan mereka, seperti bahan kimia beracun,
bunyi berisik yang mengganggu, gangguan mekanik, kepanasan atau kedinginan atau
lingkungan yang kotor.
Isi dari OSHA itu terdiri
dari beberapa point, yaitu:
·
by encouraging employers and
employees in their efforts to reduce the number of occupational safety and
health hazards at their places of employment, and to stimulate employers and
employees to institute new and to perfect existing programs for providing safe
and healthful working conditions;
Mendorong
para pemilik dan pekerja perusahaan agar berusaha untuk mengurangi tingkat
resiko di lingkungan kerja mereja dan memancing mereka untuk menyempurnakan
program yang mendukung keselamatan dan kesehatan pekerja yang sudah ada.
·
by providing that employers and
employees have separate but dependent responsibilities and rights with respect
to achieving safe and healthful working conditions;
Menyediakan hak dan kewajiban yang
terpisah dengan rasa hormat untuk tercapainya keamanan dan keselamatan kondisi
kerja.
·
by authorizing the Secretary of Labor
to set mandatory occupational safety and health standards applicable to
businesses affecting interstate commerce, and by creating an Occupational
Safety and Health Review Commission for carrying out adjudicatory functions
under the Act;
Dengan
memberikan otoritas kepada sekretaris pekerja untuk memandatkan
pengimplementasian kesehatan dan keselamatan kerja standard yang diterapkan ke
bisnis dan mempengaruhi antar usaha, dan dengan menciptakan jabatan yang
mengurusi kesehatan dan keselamatan kerja untuk memberikan fungsi keputusan di
dalam kegiatan ini.
·
by building upon advances already
made through employer and employee initiative for providing safe and healthful
working conditions;
Dengan
membangun dengan baik inisiatif dari pekerja dan pemilik perusahaan untuk
menyediakan kondisi kerja yang aman dan sehat.
·
by providing for research in the
field of occupational safety and health, including the psychological factors
involved, and by developing innovative methods, techniques, and approaches for
dealing with occupational safety and health problems;
Dengan
menyediakan penelitian di bidang keselamatan dan kesehatan termasuk di faktor
psikologi, dengan dengan mengembangkan metoda, teknik dan pendekatan yang
inovatif dalam menyelesaikan permasalahan penerapan keselamatan dan kesehatan
kerja.
·
by exploring ways to discover latent
diseases, establishing causal connections between diseases and work in
environmental conditions, and conducting other research relating to health
problems, in recognition of the fact that occupational health standards present
problems often different from those involved in occupational safety;
Dengan
mencari cara untuk mengetahui penyakit tersembunyi, memperlihatkan keadaan
hubungan umum di antara penyakit dan kerja di lingkungan, dan mengadakan
penelitian lain yang berhubungan denga permasalahan kesehatan, untuk mengenali
fakta bahwa penerapan standard kesehatan yang sekarang sering berbeda dari yang
berada di dalam penerapan keselamatan.
·
by providing medical criteria which
will assure insofar as practicable that no employee will suffer diminished
health, functional capacity, or life expectancy as a result of his work
experience;
Dengan menyediakan kriteria kesehatan
yang akan menjamin bahwa pegawai tidak akan menderita penurunan kesehatan,
kapasitas fungsional atau pengharapan hidup sebagai hasil dari pengalaman
kerja.
·
by providing for training programs to
increase the number and competence of personnel engaged in the field of
occupational safety and health;
Dengan
menyediakan program latihan untuk meningkatkan angka dan kompetensi dari setiap
individu yang menerapkan keselamatan kerja dan kesehatan.
·
by providing for the development and
promulgation of occupational safety and health standards;
Dengan
menyediakan pengembangan dan penyebaran
dan penerapan standard keselamatan dan kesehatan.
·
by providing an effective enforcement
program which shall include a prohibition against giving advance notice of any
inspection and sanctions for any individual violating this prohibition;
Dengan menyediakan program pelaksanaan
yang efektif yang meliputi perijinan yang menentang pemberian pemberitahuan
tingkat lanjut dari inspeksi atau sangsi apa pun dari individual yang melanggar
ketentuan yang berlaku.
·
by encouraging the States to assume
the fullest responsibility for the administration and enforcement of their
occupational safety and health laws by providing grants to the States to assist
in identifying their needs and responsibilities in the area of occupational
safety and health, to develop plans in accordance with the provisions of this
Act, to improve the administration and enforcement of State occupational safety
and health laws, and to conduct experimental and demonstration projects in
connection therewith;
Dengan mendukung pemerintahan setempat
untuk mengambil tanggung jawab tertinggi dari administrasi dan proses penerapan
dari hokum kesehatan dan keselamatan dengan menyediakan hak untuk pemerintah
setempat untuk mengidentifikasikan kebutuhan mereka dan bertanggung jawab di
area penerapan keselamatan dan kesehatan kerja, untuk mengembangkan perencanaan
dalam persetujuan untuk penetapan kegiatan ini, untuk meningkatkan administrasi
dan pelaksanaan dari penerapan hukum keselamatan dan kesehatan kerja, dan
memimpin projek percobaan dan pendemonstrasian bersama dengan itu.
·
by providing for appropriate
reporting procedures with respect to occupational safety and health which
procedures will help achieve the objectives of this Act and accurately describe
the nature of the occupational safety and health problem;
Dengan menyediakan prosedur pelaporan
yang tepat dengan hormat unuk penerapan keselamatan dan kesehatan kerja yang di
mana prosedur tersebut akan membantu tujuan dari kegiatan ini dan secara tepat
menggambarkan kesulitan yang sering terjadi di penerapan keselamatan dan
kesehatan kerja.
·
by encouraging joint labor-management
efforts to reduce injuries and disease arising out of employment.
Dengan
meningkatkan kebersamaan antara pekerja dan manajemen sebagai usaha untuk
mengurangi kecelakaan dan penyakit yang meningkat di kalangan pekerja.
Di dalam OSHA terdapat persyaratan yang harus dilaksanakan sebelum
melakukan pekerjaan, persyaratan itu antara lain:
·
Each employer shall furnish to each
of his employees employment and a place of employment which are free from
recognized hazards that are causing or are likely to cause death or serious
physical harm to his employees;
Perusahaan harus melengkapi setiap individu pekerjanya dan menempatkan
mereka di area yang bebas dari bahaya yang akan menyebabkan kematian atau
bahaya bagi fisik mereka.
·
Each employer shall comply with
occupational safety and health standards promulgated under this Act.
Perusahaan mengikuti penerapan standarisasi keselamatan dan kesehatan yang
diumunkan di kegiatan ini.
·
Each employee shall comply with
occupational safety and health standards and all rules, regulations, and orders
issued pursuant to this Act which are applicable to his own actions and
conduct.
Setiap individu pekerja harus mengikuti standard peraturan, regulasi dan
pengumuman penerapan keselamatan dan kesehatan kerja dari kegiatan ini yang
dipakai untuk kegiatan dia sendiri dan berhubungan.
Pengertian Ilmu Kesehatan,
Keselamatan dan Keamanan Kerja ( K3 )
Ilmu Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) merupakan bagian dari ilmu
Kesehatan Masyarakat. Keilmuan K3 merupakan perpaduan dari multidisiplin ilmu
antara ilmu-ilmu kesehatan, ilmu perilaku, ilmu alam, teknologi dan lain-lain
baik yang bersifat kajian maupun ilmu terapan dengan maksud menciptakan kondisi
sehat dan selamat bagi pekerja, tempat kerja, maupun lingkungan sekitarnya,
sehingga meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.
Perkembangan dan kebutuhan ilmu/keahlian K3 berkembang sangat pesat
mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), percepatan
pembangunan melalui industrialisasi serta tuntutan kebutuhan pekerjaan yang
semakin meningkat dalam hal efisiensi, produktivitas, tingkat kesehatan dan
keselamatan. Perkembangan ini semakin dipacu dengan kebijakan dari Pemerintah
yang mendukung pendidikan tinggi untuk membuka program pendidikan di bidang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan pendekatan yang bersifat
multidisipliner. Kebijakan di tingkat internasional dengan telah dilansirnya
ISO 18000 juga semakin mendorong percepatan ini.
Ilmu Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) bertujuan agar para pekerja di
lingkungan kerjanya masing-masing selalu dalam keadaan sehat, nyaman, selamat
dan terutama bekerja secara produktif dalam meningkatkan kinerja Perusahaan
serta meningkatkan kesejahteraan Karyawan Perusahaan. Demikian pula untuk
mencapai tujuan tersebut diperlukan kemauan serta kerja sama para karyawan agar
menjunjung tinggi peraturan-peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja demi
kesejahteraan Perusahaan yang berarti kesejahteraan keluarga karyawan. Dengan
keadaan karyawan melaksanakan kegiatan operasinya dengan aman, nyaman, handal
dan efisien, sehingga kerugian Perusahaan dapat dicegah dan dikurangi.
Perencanaan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan salah satu kegiatan preventif untuk
mencegah hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan kesehatan pekerja di
lapangan. Isi dari Perencanaan Keselamatan dan Kesehatan Krja, antara lain:
·
Pembebanan dan pengangkutan material yang minimal
·
Mempunyai ruang gerak yang aman dan tidak licin
·
Mempunyai ruang yang cukup luas untuk peletakan antar
mesin dan peralatan
·
Tersedianya fasilitas untuk efakuasi di lapangan verja
·
Tersedianya ruangan yang terisolasi khusus untuk
pengerjaan proses yang berbahaya
·
Tersedianya peralatan pencegah kebakaran disetiap mesin
dan peralatan.
Artikel yang bagus gan....